ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
SOSIOLOGI WILBI 03 KABUPATEN LEBAK
PROVINSI BANTEN
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Sosiologi Kabupaten Lebak, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Sosiologi, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami para guru Sosiologi bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo mangun Karso, Tut Wuri Handayani”, maka kami para guru Sosiologi di Wilayah Bina Tiga (Wilbi 03) Kabupaten Lebak bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN Wilbi 03 KABUPATEN LEBAK, yang disingkat MGMP Sosiologi Wilbi 03 Kabupaten Lebak yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sosiologi Kabupaten Lebak Wilayah Bina 03 disingkat MGMP Sosiologi Wilbi 03 Kabupaten Lebak.
Dasar Pendirian
MGMP Sosiologi Wilayah Bina Tiga Kabupaten Lebak didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak No .... Tanggal ...
BAB II
KEDUDUKAN SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP Sosiologi Wilayah Bina Tiga Kabupaten Lebak berkedudukan di Wilayah Bina Tiga Kabupaten Lebak
2. MGMP Sosiologi Wilayah Bina Tiga Kabupaten Lebak bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah ;
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesioanl bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Sosiologi Wilayah Bina Tiga Kabupaten Lebak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah;
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP Sosiologi Wilayah Bina Tiga Kabupaten Lebak terdiri dari guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Sosiologi di Wilayah Bina Tiga Kabupaten Lebak baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama.
2. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasarl 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah;
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah;
A. Kegiatan Rutin;
1. Diskusi permasalah pembelajaran
2. Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran
3. Analisis kurikulum
4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional.
B. Kegiatan Pengembangan
1. Penelitian
2. Penulisan Karya tulis Ilmiah
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5. Penerbitan jurnal KKG/MGMP
6. Penyusunan website KKG/MGMP
7. Forum KKG/MGMP provinsi
8. Kompetisi kinerja guru
9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10. Lesson study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11. Profissional learning community (komunitas belajar profesional)
12. TIPD (teachers International Professional Development)/kerjasam MGMP internasional
13. Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP Sosiologi Kabupaten Lebak berasal dari sumber yang sah atau sumber lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiyaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dabn administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut
2. Rapat perubahan anggaran dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam rapat anggota MGMP
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota MGMP yang disengaja diadakan untuk maksud tersebut
2. Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru Sosiologi di Wilayah Bina Tiga Kabupaten Lebak di SMAN 1 Bayah tanggal, 07 Oktober 2014
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bayah
Tanggal : 07 Oktober 2014
MGMP Sosiologi
Kabupaten Lebak
Provinsi Banten
Ketua Sekretaris
Dani Ramdani,S.Sos Dudroi,S.Pd
NIP.197908032010011015 NIP.
Mengetahui,
Ketua MKKS Wilbi 03 Kabupaten Lebak
Barni,M.Pd
NIP. ..
Menyetujui,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lebak
Drs.H.Asep Komar Hidayat,M.Pd
Pembina Tk.1
NIP.196406241987031006
STRUKTUR KEPENGURUSAN MGMP SOSIOLOGI
WILBI 3 KAB. LEBAK BANTEN
1. KETUA : DANI RAMDANI,S.SOS (SMAN 1 CIBEBER)
2. SEKRETARIS : DUDROI,S.Pd (SMAN 2 BAYAH)
3. BENDAHARA : RINI THAURISINI,S.Pd (SMAN 1 BAYAH)
4. ANGGOTA :
1. NURLELA,S.Pd (SMAN 1 GUNUNG KENCANA)
2. ALIH SEDIH HAYATI,S.Pd (SMAN 1 CIHARA)
3. SUPRIATNA,S.Pd (SMAN 2 BANJAR SARI)
4. ENONG ANA,S.Pd (SMAN 1 BANJARSARI)
5. KIKI KAMILA SARI,S.Pd (SMAN 1 BANJARSARI)/ NON PNS
6. SUKDI,S.Pd (SMAN 1 WANASALAM)
7. ADE APRIANTI, S.Pd (SMAN 1 BAYAH)
8. RODESIA,S.Pd (SMAN 1 GUNUNG KENCANA)
9. NANA SUMARNA,S.Pd (SMAN 1BANJARSARI)
10. ULUNG KUSNADI,S.Pd (SMAN 2 PANGGARANGAN
11. NURMAYA SHOFA,S.Pd ( SMAN 1 CILONGGRANG)
12. NENI NURAENI, S.Pd ( SMAN 1 CIJAKU)
13. SUNANDAR,S.IP (SMAN 1 WANASALAM)
14. IKEU LISMAYANTI,S.Pd (SMAN 1 MALINGPING)
15. IMAN TEGUH BUDIANA,M.Pd (SMAN 1MALINGPING)
16. MOHAMAD SOMAD,S.Pd (SMA DAAR EL –KARIM)
17. MULYADI, S.E (SMAN 2 BAYAH)
18. ENDING ROSADI,S.Pd (SMAN 2 CIBEBER)
0 komentar:
Posting Komentar