ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN
SOSIOLOGI WILBI 03 KABUPATEN
LEBAK
PROVINSI BANTEN
MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami
guru Sosiologi Kabupaten Lebak, menyadari pentingnya usaha bersama dalam
membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Sosiologi, demi
terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kami para guru Sosiologi bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang
dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan
kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo mangun
Karso, Tut
Wuri Handayani”, maka kami para guru Sosiologi di Wilayah Bina Tiga (Wilbi 03) Kabupaten
Lebak bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN Wilbi
03 KABUPATEN
LEBAK, yang disingkat MGMP Sosiologi Wilbi 03 Kabupaten Lebak
yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN DASAR
PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sosiologi Kabupaten
Lebak Wilayah Bina 03
disingkat MGMP Sosiologi Wilbi
03 Kabupaten
Lebak.
Dasar Pendirian
MGMP Sosiologi
Wilayah
Bina Tiga Kabupaten
Lebak didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lebak No .... Tanggal ...
BAB II
KEDUDUKAN SIFAT,
DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan
Sifat
1.
MGMP
Sosiologi Wilayah
Bina Tiga Kabupaten
Lebak berkedudukan di Wilayah
Bina Tiga Kabupaten Lebak
2.
MGMP
Sosiologi Wilayah
Bina Tiga Kabupaten
Lebak bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut
prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang
menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
organisasi profesi ini adalah ;
1.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.
Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi
pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam
pembelajaran yang lebih profesioanl bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah
kerja.
4.
Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah.
5.
Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan
pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6.
Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan
pengurus dan fungsi pengurus MGMP Sosiologi Wilayah Bina Tiga Kabupaten Lebak
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan
Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP
adalah;
1. Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana
Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili
ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
4. Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode
Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada
pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus
dipilih langsung oleh anggota
3. Tata
cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat
Keanggotaan
1. Anggota
MGMP Sosiologi Wilayah
Bina Tiga Kabupaten
Lebak terdiri dari guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Sosiologi
di Wilayah
Bina Tiga Kabupaten
Lebak baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta di bawah naungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama.
2. Syarat
menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART)
Pasarl 9
Hak dan
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah;
1. Membantu
terlaksananya tujuan organisasi
2. Mematuhi
aturan dan putusan organisasi
3. Menjaga
martabat dan kehormatan profesi
4. Anggota
berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi
5. Anggota
berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme
6. Anggota
berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7. Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal
4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah;
A. Kegiatan
Rutin;
1. Diskusi
permasalah pembelajaran
2. Penyusunan
silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran
3. Analisis
kurikulum
4. Penyusunan
instrumen evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional.
B. Kegiatan
Pengembangan
1. Penelitian
2. Penulisan
Karya tulis Ilmiah
3. Seminar,
lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Pendidikan
dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5. Penerbitan
jurnal KKG/MGMP
6. Penyusunan
website KKG/MGMP
7. Forum
KKG/MGMP provinsi
8. Kompetisi
kinerja guru
9. Peer
Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10. Lesson study
(kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11. Profissional
learning community (komunitas belajar profesional)
12. TIPD (teachers
International Professional Development)/kerjasam MGMP internasional
13. Global Gateway
(kemitraan lintas negara)
BAB VII
PROGRAM
KERJA
Pasal 11
Penyusunan
Program Kerja
1. Program
Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2. Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan
MGMP Sosiologi Kabupaten Lebak berasal dari sumber yang sah atau sumber lain
yang tidak mengikat.
2. Sumber
pembiyaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB IX
PENJAMINAN
MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1. Untuk
menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan
melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data
untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi
3. Pelaksanaan
penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Laporan
meliputi substansi kegiatan dabn administrasi disampaikan kepada ketua MGMP,
ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN
DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Dasar
1. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota MGMP yang dengan sengaja
diadakan untuk maksud tersebut
2. Rapat
perubahan anggaran dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah anggota MGMP
3. Keputusan
rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga
anggota yang hadir
4. Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang
hadir dalam rapat anggota.
Pasal 15
Tata
Tertib
Tata tertib persidangan
ditetapkan pengurus dan disahkan dalam rapat anggota MGMP
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota MGMP yang disengaja
diadakan untuk maksud tersebut
2. Rapat
anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang
hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran
dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru Sosiologi di Wilayah Bina
Tiga Kabupaten
Lebak di SMAN
1 Bayah tanggal, 07 Oktober
2014
2. Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bayah
Tanggal : 07 Oktober 2014
MGMP Sosiologi
Kabupaten Lebak
Provinsi Banten
Ketua Sekretaris
Dani Ramdani,S.Sos Dudroi,S.Pd
NIP.197908032010011015 NIP.
Mengetahui,
Ketua MKKS Wilbi 03 Kabupaten
Lebak
Barni,M.Pd
NIP. ..
Menyetujui,
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lebak
Drs.H.Asep Komar
Hidayat,M.Pd
Pembina Tk.1
NIP.196406241987031006
STRUKTUR
KEPENGURUSAN MGMP SOSIOLOGI
WILBI 3 KAB. LEBAK
BANTEN
1. KETUA :
DANI RAMDANI,S.SOS (SMAN 1 CIBEBER)
2.
SEKRETARIS : DUDROI,S.Pd (SMAN 2 BAYAH)
3.
BENDAHARA : RINI THAURISINI,S.Pd (SMAN 1 BAYAH)
4.
ANGGOTA :
1.
NURLELA,S.Pd (SMAN 1 GUNUNG KENCANA)
2.
ALIH SEDIH HAYATI,S.Pd (SMAN 1 CIHARA)
3.
SUPRIATNA,S.Pd (SMAN 2 BANJAR SARI)
4.
ENONG ANA,S.Pd (SMAN 1 BANJARSARI)
5.
KIKI KAMILA SARI,S.Pd (SMAN 1 BANJARSARI)/ NON PNS
6.
SUKDI,S.Pd (SMAN 1 WANASALAM)
7.
ADE APRIANTI, S.Pd (SMAN 1 BAYAH)
8.
RODESIA,S.Pd (SMAN 1 GUNUNG KENCANA)
9.
NANA SUMARNA,S.Pd (SMAN 1BANJARSARI)
10.
ULUNG KUSNADI,S.Pd (SMAN 2 PANGGARANGAN
11.
NURMAYA SHOFA,S.Pd ( SMAN 1 CILONGGRANG)
12.
NENI NURAENI, S.Pd ( SMAN 1 CIJAKU)
13.
SUNANDAR,S.IP (SMAN 1 WANASALAM)
14.
IKEU LISMAYANTI,S.Pd (SMAN 1 MALINGPING)
15.
IMAN TEGUH BUDIANA,M.Pd (SMAN 1MALINGPING)
16.
MOHAMAD SOMAD,S.Pd (SMA DAAR EL –KARIM)
17.
MULYADI, S.E (SMAN 2 BAYAH)
18. ENDING
ROSADI,S.Pd (SMAN 2 CIBEBER)